PENGAKUAN NABI SUCI
"Dan orang-orang kafir berkata: Engkau bukanlah Utusan. Katakanlah: Allah sudah cukup sebagai saksi antara aku dan kamu, dan pula orang yang mempunyai ilmu Kitab"(13:43).
Selama perkembangan sosial suatu bangsa tidak mencapai tingkat yang membutuhkan suatu pemerintahan yang terorganisir untuk memecahkan pertentangan sesamanya, maka tak ada bentuk sistematis yang diberikan demi hukum dan statuta.
Begitu pula, tanda-tanda kebenaran dari pengakuan kenabian itu tergantung kepada perkembangan mental dari bangsa itu.
"Dan orang-orang kafir berkata: Engkau bukanlah Utusan. Katakanlah: Allah sudah cukup sebagai saksi antara aku dan kamu, dan pula orang yang mempunyai ilmu Kitab"(13:43).
Selama perkembangan sosial suatu bangsa tidak mencapai tingkat yang membutuhkan suatu pemerintahan yang terorganisir untuk memecahkan pertentangan sesamanya, maka tak ada bentuk sistematis yang diberikan demi hukum dan statuta.
Begitu pula, tanda-tanda kebenaran dari pengakuan kenabian itu tergantung kepada perkembangan mental dari bangsa itu.
Pada zaman kuno, orang-orang biasa menunjukkan kebenaran mereka dengan macam-macam cara, misalnya, dengan mengambil janji, menyalakan api di tangannya, atau masuk kedalamnya, dengan selamat menyeberangi arus yang deras, membuang diri dari suatu gunung tanpa terluka, ramalan, sihir magis, berjalan di atas air, melemparkan arwah jahat kepada babi, dan dengan menunjukkan trik-trik sulapan tangan. Karena itu posisi dari si penguji atau pencari kebenaran sedikit lebih susah daripada sebuah mesin dewa. Tak perlu ada pemikiran mendalam yang diperlukan untuk menuliskan keaslian dari pengakuan semacam itu. Dalam agama Hindu, Yahudi, Majusi, bahkan dalam agama Kristen dan kultus kuno prmbenaran atas orang-orang suci diputuskan dengan kriteria semacam itu (1).
Namun. al-Quran tidak menggelar taumaturgi semacam itu dalam menunjang pengakuan Nabi Suci Muhammad s.a.w. Jika kesempurnaan hukumnya itu adalah kriteria dari masyarakat yang beradab, maka standar al-Quran yang diletakkan bagi kebenaran klaim Nabi Suci mengandung suatu pertimbangan yang hati-hati. Dalam ayat yang saya kutip di atas, dua macam kesaksian telah dimajukan untuk mendukung klaim Nabi Suci, dan kesaksian ini telah dipandang cukup untuk menegakkan kebenarannya -kesaksian dari Tuhan sendiri dan kesaksian dari seseorang yang mengenal Kitab itu. "Kitab" itu, tentunya, berarti wahyu -wahyu sebelumnya dari Tuhan.
Dalam hukum sejarah, dua faktor khusus bisa dicatat ¬pentingnya saksi dan relevan serta positifnya kesaksian itu. Dalam hal Nabi Suci Muhammad s.a.w. keagungan dari peristiwanya jelas dari kenyataan bahwa Tuhan sendiri yang berdiri sebagai saksi baginya.
Namun. al-Quran tidak menggelar taumaturgi semacam itu dalam menunjang pengakuan Nabi Suci Muhammad s.a.w. Jika kesempurnaan hukumnya itu adalah kriteria dari masyarakat yang beradab, maka standar al-Quran yang diletakkan bagi kebenaran klaim Nabi Suci mengandung suatu pertimbangan yang hati-hati. Dalam ayat yang saya kutip di atas, dua macam kesaksian telah dimajukan untuk mendukung klaim Nabi Suci, dan kesaksian ini telah dipandang cukup untuk menegakkan kebenarannya -kesaksian dari Tuhan sendiri dan kesaksian dari seseorang yang mengenal Kitab itu. "Kitab" itu, tentunya, berarti wahyu -wahyu sebelumnya dari Tuhan.
Dalam hukum sejarah, dua faktor khusus bisa dicatat ¬pentingnya saksi dan relevan serta positifnya kesaksian itu. Dalam hal Nabi Suci Muhammad s.a.w. keagungan dari peristiwanya jelas dari kenyataan bahwa Tuhan sendiri yang berdiri sebagai saksi baginya.


Comments (0)
Post a Comment